Dasco Pastikan DPR Tak Evaluasi Hakim MK Imbas Putusan Pemilu: Kurang Kerjaan

3 hari yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 Irfan Adi Saputra/kumparanWakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 memisah Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

DPR belum memutuskan sikap bagaimana menindaklanjuti putusan ini. Namun, Komisi III DPR sudah menggelar rapat bersama praktisi hukum membahas masalah ini.

Beberapa narasumber yang dihadirkan yakni eks Hakim MK Patrialis Akbar dan politikus NasDem eks anggota DPR Taufik Basari.

Patrialis dan Taufik kompak menilai, putusan MK itu melampaui kewenangan dan berpotensi membuat kegaduhan.

Selain itu, muncul isu dan dorongan agar hakim MK dievaluasi. NasDem sudah mendesak DPR untuk menertibkan MK karena menilai putusan pemisahan Pemilu ini membuat 'gaduh'.

Merespons ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan belum ada rencana dari DPR untuk mengevaluasi termasuk mengganti hakim MK.

"Kita lagi tenang-tenang gini gitu, apa sih hakim MK mau dievaluasi?Kurang kerjaan aja kita ini," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7).

Dasco mengatakan, tidak ada yang salah soal Komisi III ikut membahas putusan MK bersama para praktisi hukum. Dasco menuturkan, apa pun yang disampaikan oleh para praktisi hukum itu akan jadi masukan bagi DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Lah bagaimana mau (evaluasi hakim MK), masa gara-gara putusa...

Baca Selengkapnya