ARTICLE AD BOX

Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, diduga dibunuh dua perwira polisi atasannya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Haris Candra.
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025 di vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok. Saat itu mereka bertiga bersama seorang perempuan berinisial M menghadiri private party.
Jasad Nurhadi sudah sempat dimakamkan maka itu polisi melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025. Hasil ekshumasi dan autopsi korban menunjukkan adanya luka lecet-gerus, luka memar, dan robek.
"Luka-luka itu ditemukan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban," kata ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konpers bersama Polda NTB, dikutip dari Antara, Senin (7/7).
Arfi pun mengungkapkan bahwa Nurhadi mengalami "patah tulang lidah". Tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujar Arfi.