ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat (FKSS Jabar) atas penolakan Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Dalam keputusan gubernur tersebut dijelaskan bahwa akan ada penambahan jumlah murid dalam satu kelasnya menjadi 50 orang. Penambahan jumlah murid itu disesuaikan dengan luas ruang kelas yang akan digunakan.
Dedi mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan lantaran keberatan atas sebuah kebijakan. Selain itu, keputusannya untuk menambah jumlah murid dalam kelas bertujuan memperbaiki layanan pendidikan.
“Ya, yang pertama adalah menggugat hak setiap orang terhadap sebuah keputusan. tetapi seorang kepala daerah keputusannya harus bertujuan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi rakyatnya. Bahwa keputusan gubernur itu bagian dari strategi agar rakyat Jawa Barat bisa bersekolah dengan baik,” kata Dedi itu kepada wartawan di Hotel Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/9).
“Gubernur akan menjadi berdosa dalam hidupnya kalau ternyata pada tahun ini banyak rakyat yang rumahnya dekat dengan sekolahnya, kemudian pada akhirnya tidak diterima oleh sekolah, sekolahnya jauh akhirnya dia berhenti karena tidak punya ongkos,” ujar Dedi.