ARTICLE AD BOX

Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan KPK. Sedianya, Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan Filianingsih telah memiliki agenda yang sudah terjadwal lebih dulu.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan kepada wartawan, Kamis (19/6).

Ramdan mengungkapkan, pihaknya juga telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ucap dia.
Di sisi lain, Ramdan memastikan, pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Ramdan.
