ARTICLE AD BOX

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
"Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.
"Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Ari mengungkapkan segala hal yang didakwakan jaksa terhadap Tom telah semuanya terbantahkan di persidangan. Dia mengeklaim, kebijakan yang dibuat Tom malahan meningkatkan pendap...