ARTICLE AD BOX

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mempersoalkan hasil audit yang diterbitkan BPKP terkait kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi impor gula. Tom mengaku tak diberikan izin untuk melihat dokumen penghitungan kerugian negara tersebut.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Tom mulanya menyoroti adanya perubahan kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi yang menjeratnya itu.
Awalnya, pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menyatakan korupsi itu merugikan negara Rp 400 miliar. Empat bulan berselang, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578 miliar.
Menurut dia, perubahan nilai tersebut terjadi karena Kejaksaan atau BPKP mengubah dasar penghitungannya. Tom menyebut hal ini seperti 'menggeser gawang'.
"Kita pun tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan Kejaksaan atau BPKP dalam mengubah dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan, karena Kejaksaan tidak menyampaikan Audit BPKP pada saat menjatuhkan Dakwaan pada saya – sebuah pelanggaran yang serius atas hak saya sebagai Terdakwa, bahwa saya dan Penasihat Hukum saya tidak dapat melihat apa yang menjadi dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan," kata Tom....