Dirjen PAS: Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

5 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak menerima remisi atau pengurangan masa pidana.

Sambo merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Dalam kasus itu, Sambo dihukum penjara seumur hidup. Ia sempat ditahan di Lapas Salemba dan kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.

"[Ferdy Sambo] enggak dapat [remisi]," ujar Mashudi kepada wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).

 Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Ya yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat [remisi]," jelas dia.

Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi, menerima remisi dalam proses masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang. Putri divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

...
Baca Selengkapnya