ARTICLE AD BOX

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Sambo merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam kasus itu, Sambo dihukum penjara seumur hidup. Ia sempat ditahan di Lapas Salemba dan kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.
"[Ferdy Sambo] enggak dapat [remisi]," ujar Mashudi kepada wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).

"Ya yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat [remisi]," jelas dia.
Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi, menerima remisi dalam proses masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang. Putri divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
...