ARTICLE AD BOX

Pemerintah berencana memungut pajak bagi penjual online sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. Pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud merujuk pada PPh Pasal 22.
Menurut Dirjen Pajak, pada dasarnya kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme, bukan penambahan jenis pajak baru.
Marketplace nantinya akan bertugas memotong langsung pajak atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka.
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh, tetapi selama ini menjalankan kewajiban secara mandiri.
Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut, pemerintah ingin menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun, UMKM orang pribadi tetap mendapat pengecualian. Mereka yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta akan tidak dikenai PPh dalam skema pemungutan baru ini.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).