DJP Tak Bidik Kenaikan Penerimaan, Ini Tujuan Aturan Pajak Toko Online

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menargetkan kenaikan penerimaan pajak yang signifikan dari aturan terbaru soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk toko online (e-commerce).

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan PMK yang mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap toko online ini bukan bertujuan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Yon menyebutkan, dampak dari regulasi PPh 22 untuk toko online ini tidak akan langsung terasa di awal penerapannya. Alasannya, pemerintah melihat dampaknya lebih kepada sebagai kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi.

"Jadi dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak Rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran Rupiahnya 0,5 persen saja ini memang bukan jenis pajak baru, yang seharusnya disetorkan sendiri oleh wajib pajak," jelasnya saat Media Briefing, Senin (14/7).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya