DPR AS Sahkan 3 RUU Kripto

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada hari Kamis meloloskan rancangan undang-undang untuk membuat kerangka regulasi bagi token mata uang kripto yang dipatok pada dolar AS yang dikenal sebagai stablecoin.

Pemungutan suara ini menandai momen penting bagi industri aset digital, yang telah mendorong undang-undang federal selama bertahun-tahun dan menggelontorkan uang ke pemilihan tahun lalu untuk mempromosikan kandidat pro-kripto.

Anggota DPR juga mengesahkan dua RUU kripto lainnya, dan selanjutnya akan diajukan ke Senat untuk dipertimbangkan. Salah satunya menetapkan kerangka regulasi untuk kripto, dan yang lainnya akan melarang AS menerbitkan mata uang digital bank sentral.

RUU stablecoin, yang dikenal sebagai Genius Act, dan RUU struktur pasar kripto, yang dikenal sebagai Clarity Act, keduanya menerima dukungan bipartisan yang signifikan. Anggota parlemen dari Partai Demokrat bergabung dengan Partai Republik untuk meloloskan RUU stablecoin dengan suara 308-122.

Stablecoin, sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dengan patokan dolar 1:1, umumnya digunakan pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Penggunaannya telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan para pendukungnya mengatakan bahwa stablecoin dapat digunakan untuk mengirim pembayaran secara instan.

Jika ditandatangani menjadi undang-undang, RUU stablecoin akan mengharuskan token untuk didukung aset likuid - seperti dolar AS dan surat utang negara jangka pendek - dan bagi penerbit untuk mengungkapkan kepada publik komposisi cadangan mereka setiap bulan.

CEO Asosiasi Blockchain dan m...

Baca Selengkapnya