ARTICLE AD BOX

Dewan Pembina organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan terkait revisi Undang-undang Pemilu.
Hal ini menyusul semakin banyaknya gugatan terhadap UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dan lokal dipisah serta harus ada jeda waktunya. Titi menilai, putusan MK bukanlah jalan keluar utama dalam merumuskan aturan, khususnya kepemiluan.
“Banyak persoalan pemilu kita yang memerlukan pendekatan reformasi, legislasi, yang itu belum dihadirkan karena Undang-Undang 7/2017 yang dipakai pada pemilu 2019 belum diubah untuk pemilu 2024. Sementara sudah banyak dari bagian dan juga batang tubuhnya ya yang diubah oleh putusan MK atau tidak relevan lagi dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” kata Titi di diskusi Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).
