ARTICLE AD BOX

DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).
“Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal: Permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies Kadir saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Surat permohonan ini menandai proses awal konsultasi antara DPR RI dan OIKN sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan dalam rencana induk pembangunan IKN.
Belum dijelaskan secara rinci poin-poin perubahan yang diajukan, tapi konsultasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mengatur bahwa perubahan Rencana Induk IKN harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR.
