26 Tersangka Kasus Pencurian Besi Pabrik di Medan Terancam 7 Tahun Penjara

16 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Aditia Noviansyah/kumparanIlustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi menetapkan 26 tersangka dalam kasus pencurian besi di bekas pabrik di Kota Medan, Sumut. Berkas para tersangka itu saat ini sedang diproses.

“Untuk para pelaku kita terapkan dua pasal, Pasal 363 untuk pelaku pencurian. Lalu untuk penadahnya, kita terapkan pasal 480 KUHPidana. Untuk ancaman nya, dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani pada Kamis (24/7).

Siti menjelaskan, SRJ (54) dan SH (53) berperan sebagai penadah. Sementara 24 orang lainnya berperan sebagai pelaku. Mereka saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, 11 orang lainnya yang juga sempat diamankan kini sudah dipulangkan.

Rugi 1,5 M

Siti bilang, mulanya pihaknya menerima laporan pencurian dari PT Abdi Rakyat Bakti pada Minggu (20/7). Selain itu, penyelidikan juga berawal dari video viral di media sosial.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh sekitar 37 orang yang tidak dikenal.

“PT Abdi Rakyat Bakti mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sehingga melapor ke Polda Sumut,” kata Siti.

“Alat-alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri seperti tabung/mesin las, gergaji besi, kunci pas, dan mobil truk untuk mengangkut hasil curian,” jelasnya.

Baca Selengkapnya