DPR Ungkap Alasan KUHAP Perlu Direvisi, Singgung Tangis Hakim Vonis Nenek Minah

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi III DPR RI terkait dengan Revisi UU KUHAP. Pembahasannya akan segera dilakukan.

Dalam proses penyerahan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangan dewan terkait revisi itu. Dalam prosesnya, kata dia, DPR telah menerima aspirasi dari 56 pihak, mulai dari ahli hingga akademisi.

"Jumlah 56 pihak yang menyampaikan aspirasi kepada Komisi III sebelum dimulainya pembahasan UU ini merupakan rekor baru mungkin selama Komisi III bahas UU, rekor paling banyak, kita belum kick off sudah 56 pihak yang datang ke sini," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (8/7).

Habiburokhman mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ini sudah berumur 44 tahun. Sehingga perlu dilakukannya penyempurnaan secara komperhensif.

Hal tersebut menyesuaikan dengan dinamika hukum sosial, perubahan UU, berbagai konvensi internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga modernisasi teknik dan sistem pembuktian hukum acara pidana.

"Merupakan beberapa alasan utama diperlukannya penyempurnaan komperhensif KUHAP yang berlaku saat ini," kata dia.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKet...
Baca Selengkapnya