Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Website DPR, Begini Cara Aksesnya

10 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Konferensi Pers Panja RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi Pers Panja RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi III Habiburokhman menuturkan, semua dokumen terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diunggah di situs resmi DPR RI.

Ia menyebut, dokumen itu tak pernah hilang dan masyarakat bisa mengunduhnya.

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," ucap Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7).

Ia menjelaskan, cara masyarakat untuk mencari dan mengunduh dokumen sangat sederhana. Bahkan ada fitur smart assistant di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Dan kami selalu mengupload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana," kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun mempersilakan Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, untuk menjelaskan tutorial akses draf RUU KUHAP di depan awak media.

 Fanny Kusumawardhani/kumparanIlustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berikut cara mengunduh dokumennya:

  • Masuk ke halaman website DPR.go.id.

  • Kemudian klik menu kegiatan DPR.

  • Masuk ke menu fungsi legislasi.

  • Masuk ke menu prolegnas....

Baca Selengkapnya