ARTICLE AD BOX

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, divonis 4 tahun penjara. Charles dinilai bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Selain pidana badan, Chales juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dulu memaparkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hakim menjelaskan, untuk keadaan yang meringankan, Charles dinilai tak mendukung tata kelola BUMN yang baik. Charles juga mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga gula yang stabil dan terjangkau.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain," ucap hakim.
