ARTICLE AD BOX

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana 7 tahun penjara. Rudi diyakini bersalah menerima suap untuk mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Selain pidana badan, Rudi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.
