ARTICLE AD BOX

Mantan Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Syamsul Arifin, mengaku sempat mendapat ancaman dan teror karena memblokir situs judi online.
Hal itu diungkapkan Syamsul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6). Dia bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Syamsul merupakan kepala tim menggantikan Denden Imadudin Soleh. Posisi itu diembannya sekitar Februari 2024.
"Nah di Februari itu saya melakukan pemblokiran terhadap 2.000 situs yang ternyata dijaga oleh teman-teman," ujar Denden.
"Jadi ada cerita ketika saya memblokir 2.000 situs itu kemudian saya diancam dan diteror," tambah dia.
Jaksa lalu menggali sosok yang meneror dan mengancam Syaiful tersebut. Namun dia mengaku tak tahu.
