Eks Wamendes Gugat Roy Suryo dkk soal Ijazah Jokowi, Minta Nama Baik Dipulihkan

10 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Eks Wakil Menteri Desa, PDTT, Paiman Raharjo (kiri), didampingi penasihat hukumnya, Farhat Abbas (kanan), usai sidang perdana gugatan perdata terkait fitnah ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Wakil Menteri Desa, PDTT, Paiman Raharjo (kiri), didampingi penasihat hukumnya, Farhat Abbas (kanan), usai sidang perdana gugatan perdata terkait fitnah ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat perdata Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang perdana gugatan itu digelar pada hari ini, Selasa (29/7). Namun, hanya satu dari tujuh orang tergugat yang hadir. Sidang pun diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim.

Penasihat hukum Paiman, Farhat Abbas, menyebut bahwa gugatan itu didaftarkannya karena merasa difitnah dalam dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Paiman disebut oleh Roy Suryo punya kios percetakan di Pasar Pramuka, dan di lokasi itulah disebut ijazah Jokowi dicetak.

"Di sini, Profesor [Paiman] sebagai warga negara yang taat hukum mencari kepastian dan keadilan, bahwa ijazah (Jokowi) tersebut adalah asli dan Profesor melawan fitnah keji daripada Roy Suryo dan semuanya kawan-kawan itu, dengan cara melakukan gugatan perdata di Pengadilan di Jakarta Pusat," ujar Farhat kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Lewat gugatan itu, Paiman meminta nama baiknya dan Jokowi dipulihkan. Kemudian, meminta Majelis Hakim untuk memutus para tergugat bersalah.

"Kami menggugat perdata ini dalam rangk...

Baca Selengkapnya