Fakta-fakta Beli LPG 3 Kg Tahun 2026

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Petugas melayani pembelian gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di kawasan Tuban, Badung, Bali, Rabu (5/2/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTOPetugas melayani pembelian gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di kawasan Tuban, Badung, Bali, Rabu (5/2/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Kementerian ESDM akan memperketat pembelian LPG 3 kg pada 2026. Nantinya masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP untuk membeli gas bersubsidi ini.

Berikut fakta-fakta pembelian LPG 3 kg tahun 2026 yang mulai diperketat:

Pembelian Diperketat Pakai NIK, Jumlah Dibatasi

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan rencana pembelian LPG 3 kg dengan KTP tersebut. Nantinya akan ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pakai KTP terus beli sehari sekali kan, ya pakai KTP juga, tapi kan lebih ini lah, lebih diperketat," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/8).

Meski demikian, Tri memastikan keberadaan subpangkalan yang sebelumnya adalah warung pengecer LPG 3 kg.

Buka Pendaftaran Sepanjang 2025

Pemerintah bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) masih akan membuka pendataan pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP, sepanjang 2025. Nantinya data akan terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Pertamina pada April 2024 lalu sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar, mencakup 35,9 juta dari sektor rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 70,3 ribu pengecer, 29,6 ribu nelayan sasaran, dan 12,8 ribu petani sasaran.<...

Baca Selengkapnya