Fakta-fakta PPATK Bekukan Rekening Nganggur

15 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant. Hal ini untuk mencegah rekening disalahgunakan.

Penghentian sementara rekening berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan PPATK Sudah melakukan kajian selama 5 tahun untuk kebijakan ini. Menurut dia dalam analisis selama 5 tahun tersebut, rekening dormant marak digunakan untuk berbagai kejahatan.

“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).

Ada 10 Juta Rekening Penerima Bansos yang Nganggur, Dana Capai Rp 2,1 T

PPATK juga mencatat adanya 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama 3 tahun dengan dana yang mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.

PPATK juga mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening yang sudah tidak digunakan selama 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321. Selain rekening bansos ‘nganggur’, PPATK juga menemukan 1 juta rekening terkait tindak pidana.