Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (17/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKeempat tersangka turut dihadirkan salam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanEmpat tersangka yang ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSelama kurun tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang b...