ARTICLE AD BOX

Kejati Sumsel menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada dua perusahaan perkebunan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan penyitaan ini menjadi langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tapi juga pada pemulihan kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (7/8/2025).

Pihak Kejati memperkirakan masih ada potensi aset tambahan yang tengah dilacak dan berpeluang dilelang, dengan nilai estimasi sekitar Rp400 miliar. Jika proses penyitaan dan lelang berhasil, total uang n...