Gugatan Ditolak Pengadilan, 152 Aset Lukminto Tetap Masuk Budel Pailit Sritex

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menolak gugatan eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, soal penghapusan 152 aset...
Baca Selengkapnya