Guru Ngaji di Bandung Lecehkan Muridnya yang Masih Remaja Berulang Kali

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 HTWE/ShutterstockIlustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

Seorang murid perempuan menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya berinisial AR (44) di Jalan Citepus Pajajaran, Kota Bandung, pada Minggu (20/7).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan awalnya korban diajak curhat pelaku, dan handphone miliknya diperiksa oleh pelaku.

Dalam handphone itu ditemukan unggahan korban di status WhatsApp tanpa mengenakan kerudung. Kemudian, pelaku menegur korban dan melakukan pelecehan seksual.

“Tersangka menegur korban tersebut dan ternyata sambil menegur yang tersangka melakukan tindakan perbuatan cabul, yaitu melakukan mencium dan meremas payudara dan tindakan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7).

Dilakukan Berulang Kali

Budi menyebutkan, tindakan pelecehan seksual itu telah dilakukan sebanyak empat kali dengan rentang waktu dari bulan Maret hingga April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya sendiri.

“Kemudian perbuatan itu sudah dilakukan dari mulai bulan Maret 2025 sampai dengan April 2025 yang dilakukan semua di rumah-rumah daripada guru ngaji tersebut,” jelas dia.

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya, lalu pelaku dilaporkan kepada polisi.

Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82, Pasal 76, Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Baca Selengkapnya