ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Revisi Undang-Undang Hukum Cara Pidana (RKUHAP) tidak selesai di masa sidang ini. Katanya, salah satu faktornya adalah gelombang penolakan publik atas RKUHAP.
“Kalau tahun ini juga belum tentu, bisa 12 tahun lagi nih. Bos kalau makin banyak yang menolak, makin lama,” ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Yang menolak akan kami undang semua, pokoknya siapa pun organisasi yang menolak akan kita undang,” tambahnya.
DPR baru membuka masa sidang pada 19 Agustus 2025. Sidang kali ini berakhir pada 2 Oktober 2025. Kemudian dilanjutkan reses pada 3 Oktober.
Habiburokhman menyebut belum mau mengesahkan RKUHAP selama masih ada penolakan publik.
“Kalau ditolak terus, kita sahkan kan kita dianggap nggak demokratis bener nggak? Bener dong? Kalau nggak kita sahkan gimana?” ucap Habiburokhman.

Ia menilai, RKUHAP menjadi penting karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tahun 2023 lalu akan segera berlaku pa...