Wamenkum Ungkap 3 Masalah Royalti: Regulasi Terbatas-Transparansi

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) berbincang dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOWakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) berbincang dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menyebut ada tiga permasalahan dalam pemungutan royalti di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam rapat konsolidasi bersama di Komisi XIII DPR RI, Kamis (21/8).

Menurutnya, masalah pertama adalah soal struktur dan regulasi.

“Permasalahannya adalah keterbatasan regulasi terkait platform digital lintas negara,” ucap Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Ini solusinya adalah inisiasi yang sedang ditempuh oleh pemerintah terkait protokol mengenai pengelolaan royalti musik pada platform digital secara global,” tambahnya.

Suasana rapat di Komisi XIII DPR RI terkait royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8)/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat di Komisi XIII DPR RI terkait royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8)/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Lalu, menurut Eddy, besaran royalti untuk UMKM juga masih menjadi tanda tanya.

“Ini mendorong LMKN untuk menyusun pedoman tentang besar tarif royalti untuk UMKM sebagai implementasi ketentuan dalam Pasal 11 PP 56 Tahun 2021. Terdapat keringanan tarif royalti untuk UMKM,” ucap ...

Baca Selengkapnya