Hakim: Hasto Sejak Awal Komitmen Talangi Dana Suap Rp 1,5 Miliar

17 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Hakim Ketua Rios Rahmanto memimpin jalannya sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanHakim Ketua Rios Rahmanto memimpin jalannya sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah berkomitmen untuk memberi talangan dana suap untuk komisioner KPU dalam rangka memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Hal itu diungkap oleh anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Hakim mengungkapkan, penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019.

"Yang menyebutkan 'jadi Mas Hasto yang nalangi full 1,5'. Menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan dan realisasi yang terbukti mulai penyerahan dana Rp 400 juta pada tanggal 16 Desember 2019," kata hakim.

Hakim membeberkan, Saeful dan Donny juga sudah menjalin komunikasi yang intens membahas uang penyuapan. Namun, sempat ada perbedaan keterangan dari sidang perkara ini pada 2020 lalu.

Menurut hakim, Saeful dan Donny memberikan keterangan berbeda dalam rangka untuk melindungi atasannya.

"Menimbang bahwa motivasi saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan terdahulu dapat dipahami dengan konteks perlindungan terhadap atasan mereka...

Baca Selengkapnya