ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku. Ada sederet pertimbangan majelis hakim dalam keputusan tersebut.
Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.
Hakim menilai dua perbuatan yang dituduhkan jaksa itu tak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Masih Tahap Penyelidikan
Hakim juga mengungkapkan perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 dilakukan pada saat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sementara penyidikan baru dimulai pada 9 Januari 2020. Sehingga unsur pasal perintangan penyidikan belum terpenuhi.
Sedangkan Pasal 21 UU Tipikor, menurut Hakim, tidak mencakup perintangan tahap penyelidikan.
"Pasal 21 secara limitatif mengatur perbuatan yang ditujukan terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan," kata Hakim.