ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp 21,9 miliar yang ditemukan penyidik di rumahnya.
Hakim ad hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut uang itu disita penyidik Kejagung usai menggeledah rumah Rudi yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Adapun uang senilai Rp 21,9 miliar tersebut terdiri dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Hal itu disampaikan Andi saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).
"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Andi dalam persidangan, Jumat (22/8).
"Dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ungkap dia.
Andi menyebut, bahwa selama persidangan Rudi mengakui uang tersebut berada di rumahnya dan dalam penguasaannya.
"Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk ...