ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak menerima keuntungan dalam kasus korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan keadaan yang meringankan vonis Tom Lembong dalam persidangan, Jumat (18/7).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Oleh karenanya, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Sebab ia tak menerima keuntungan dari korupsi itu.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," jelas Alfis.
Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis bersalah karena terlibat dalam korupsi impor gula. Tom dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 750 subsider 6 bulan kurungan.