Harga Referensi CPO Naik Imbas Permintaan dari India Melonjak dan Kebijakan B50

2 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Ave Airiza Gunanto/kumparanTandan buah segar kelapa sawit. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau pungutan ekspor periode 1-30 September 2025, ditetapkan senilai USD 954,71/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan nilai ini meningkat USD 43,80 atau 4,81 persen dari HR CPO periode 1-31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91 per MT.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit" untuk periode 1-30 September 2025.

"Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT," kata Tommy dalam keterangannya, Senin (1/9).

Menurut Tommy, kenaikan harga referensi CPO disebabkan melonjaknya permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatori B50 di Indonesia.

Pekerja memuat buah kelapa sawit ke atas truk di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya