ARTICLE AD BOX

Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, diduga dibunuh dua perwira polisi atasannya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra.
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini mencuat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap Syarif dikutip dari Antara, Senin (7/7).
Syarif tidak menjelaskan kapan tes kebohongan itu dilakukan. Namun, pada 17 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka.
Yogi dan Aris disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Syarif mengatakan motif pembunuhan itu adalah kekesalan akibat N...