ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama perusahaan sekuritas dengan para influencer atau pegiat media sosial, seperti selebgram, hingga TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang bergerak sebagai Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek (broker saham) dikutip Minggu (20/7).
Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap semakin kompleksnya bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, hingga mekanisme layanan.
Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pada Ayat (2) POJK tersebut, ditegaskan perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama. Perjanjian itu harus memuat ruang lingkup kerja sama secara jelas, antara lain dengan pilihan:
a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:
1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau
2....