Jaga dan Tingkatkan Kualitas, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

3 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Dok. BRIBRI terapkan kebijakan baru layanan BRI Prioritas dalam menjaga dan meningkatkan kualitas. Foto: Dok. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan finansial kelas atas melalui BRI Private dan BRI Prioritas. Dirancang untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan terpersonalisasi, BRI Prioritas menjadi bagian penting dari upaya perusahaan dalam mendampingi nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penyesuaian standar layanan, BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp 500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp 1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance. Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

BRI Prioritas menghadirkan lebih dari sekadar akses terhadap layanan keuangan. Nasabah BRI Prioritas akan didampingi oleh Priority Relationship Manager profesional bersertifikasi, yang memberikan layanan strategis dalam perencanaan keuangan jangka panjang, dan pengelolaan kekayaan secara terintegrasi.

Selain itu, tersedia advisory dari Investment Specialist untuk memastikan p...

Baca Selengkapnya