ARTICLE AD BOX

Kementerian Keuangan membebaskan biaya kepabeanan bagi para jemaah haji reguler dalam masa kepulangan di Tanah Air, khususnya pada barang bawaan jemaah haji.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, penetapan ini melalui aturan PMK Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor don Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Kami berikan fasilitas pada jemaah yang bawa barang bawaan dibebaskan pengenaan beanya dan ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal. Tidak ada beban biaya yang ditampung apabila bawa barang yang bernilai dibawa atau dikirim sesuai PMK nomor 4 tahun 2025," katanya di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, (11/6).

Kata dia, penetapan itu adalah fasilitas yang diberikan kepada khusus jemaah ha...