ARTICLE AD BOX

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu. Salah satunya datang dari fraksi-fraksi di DPR.
Ia mengingatkan mekanisme pengujian undang-undang di MK adalah bagian dari sistem demokrasi konstitusional pasca reformasi.
“Di ruangan ini banyak yang tidak suka dengan putusan MK yang terakhir, biasalah itu. Tapi mekanisme ini sudah kita wujudkan dalam sistem demokrasi kita sejak reformasi,” ujar Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU BPIP di DPR, Rabu (9/7).

Jimly mengakui sistem saat ini memungkinkan siapa saja baik warga negara, badan hukum, masyarakat adat, hingga lembaga negara mengajukan judicial review ke MK.
Namun ia menilai, dampaknya bisa sangat luas dan tak sebanding dengan pendekatan yang terlalu individualistik.
Jimly pun mengu...