ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam sidang perkara dugaan pemerasan secara elektronik.
Jaksa menganggap bahwa eksepsi yang disampaikan tak ditujukan langsung pada materi dakwaan dari jaksa.
"Pada prinsipnya penuntut umum menolak segala dalil maupun pembelaan dari Fahmi Bachmid and partner, advokat and legal consultants terhadap isi dakwaan penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

"Eksepsi tidak ditujukan langsung pada materi dakwaan tapi hanya mengomentari soal cacat teknis dalam dakwaan," sambungnya.
Lebih lanjut, JPU menilai eksepsi dari Nikita tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.
"(Padahal) Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. Serta telah memenuhi...