Jual Makanan Hingga Popok Kedaluwarsa, Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Dua pria di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual barang kedaluwarsa yang labelnya sudah dihapus. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tangsel. Dia adalah Asmadih alias Bule.

Kasus ini diungkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki, dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kp. Gardu No. 77, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, pada Jumat (4/7) dini hari.

 Dok. Ditreskrimsus PMJTersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

“Tersangka Asmadih alias Bule adalah sebagai pemilik dan pelaku usaha, sementara tersangka Sadi Anarki berperan sebagai orang yang menjual dan juga menghapus kedaluwarsa. Ia adalah karyawan dari tersangka Asmadih,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7).

Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kepada masyarakat setelah terlebih dulu dihapus masa kedaluwarsanya menggunakan cairan seperti tinner dan lotion. Modusnya, produk-produk yang seharusnya dimusnahkan justru dikemas ulang dan dijual kembali.

“Sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual ke beberapa pembeli perorangan untuk konsumsi pribadi di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” ujarnya.

Bikin Bazar Untuk Jual B...

Baca Selengkapnya