Kandasnya PK Kedua Jessica Wongso dalam Perkara 'Kopi Sianida'

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan demikian, status Jessica masih bersalah dalam kasus itu. "Amar...
Baca Selengkapnya