Kapan KPK Periksa Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api?

12 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Pemkab PatiBupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab Pati

Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Namun, hingga saat ini, KPK belum memanggil Sudewo.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tak menutup kemungkinan Sudewo akan dipanggil ke Gedung KPK. Namun, ia belum menyebut kapan pemanggilan tersebut.

“Tunggu di KPK,” kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (20/8).

KPK juga sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan kasus tersebut masih berproses.

"(Tentang dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo), kita lihat ada prosesnya lah," ujar Fitroh, Sabtu (16/8).

KPK menyebut, Sudewo telah mengembalikan uang dugaan korupsi kepada KPK. Diduga, Sudewo menerima Rp 720 juta. Namun, hal itu tidak menggugurkan pidananya.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Asep, 14 Agustus lalu.

"Berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ungkap dia.

Dalam dakwaan KPK terkait kasus ini, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.

Sudewo belum berkomentar mengenai perkara ini. Saat menjadi saksi, dia membantah soal penerimaan uang itu.

Baca Selengkapnya