ARTICLE AD BOX

Semua pegawai harus mempunyai rencana yang jelas untuk menjalani pekerjaan dengan maksimal. Begitu pula ASN yang memiliki SKP. Lantas, kapan rencana SKP tahunan dibuat?
SKP tahunan dibuat pada suatu bulan di awal tahun. Namun, bisa saja SKP dibuat di bulan lain jika ada kondisi tertentu.
Kapan Rencana SKP Tahunan Dibuat oleh ASN?

Menurut buku Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Enny Agustina, S.E., S.H., M.Hum., M.Kes., CPL (2022: 66), SKP atau Sasaran Kerja Pegawai merupakan kegiatan target dan tugas yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian dengan sifat nyata serta bisa diukur.
Semua ASN, baik PNS maupun PPPK harus membuat SKP. Setelah disetujui oleh pejabat penilai, SKP tersebut akan menjadi acuan para ASN untuk mengerjakan tugasnya. SKP ini juga akan menjadi tolok ukur pejabat berwenang untuk menilai kinerja ASN.
Lalu, kapan rencana SKP tahunan dibuat? Umumnya, SKP akan dibuat pada bulan Januari. Jadi, SKP tersebut bisa segera digunakan hingga pergantian tahunan tiba.
Bagaimanapun juga, ada kondisi tertentu yang membuat SKP dirancang pada bulan lain. Contohnya adalah bila seorang ASN mengalami mutasi atau penugasan baru di tengah tahun, maka SKP bisa segera dibuat setelah resmi be...