ARTICLE AD BOX

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surakarta memastikan perkara hukum tiga anak berkonflik dengan hukum karena mencoret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang Sragen sudah selesai.
Ketiganya adalah SAP (13), RM (15), dan DPP (14) dan perkaranya akan dilanjutkan diversi karena pelaku masih di bawah umur.
“Sudah diselesaikan, nanti prosesnya nanti dilanjutkan dengan diversi karena pelaku atau anak ini masih di bawah umur,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas 1 Surakarta, Bintang Adi Prakoso dihubungi kumparan, Selasa (29/7).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini untuk menyelesaikan masalah hukum anak melalui musyawarah, bukan melalui jalur pengadilan yang formal.
Tujuan utama diversi adalah mencapai keadilan restoratif, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas.

Adi mengatakan langkah diversi tersebut sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Di mana penanganannya adalah melalui jalur diversi. Anak-anak itu juga sudah kembalikan kepada orang tuanya.
“Langkah diversi sesuai UU SPPA. Untuk saat ini masih wajib lapor. Dan statusnya pun saat ini masih diupayakan untuk kembali bersekolah,” katanya.
Sesuai SOP, Bapas juga akan menggelar sidang dalam proses diversi ini yang melibatkan musyawarah antara anak, orang tua/wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional, deng...