ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bebas Anton Heri Advokat yang mendapat kriminalisasi saat mendampingi warga di Way Kanan, Lampung, dari seluruh dakwaan pidana dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkebunan yang sebelumnya menjeratnya.
Putusan ini tercantum dalam amar putusan kasasi Nomor: 6413 K/PID.SUS-LH/2025, yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti dan dengan demikian menyatakan Anton Heri bebas.
Majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dakwaan tidak terbukti - terdakwa bebas,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan resmi Mahkamah Agung.
Perkara ini sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan diputus pada 20 Desember 2023 dengan vonis 6 bulan penjara dan masa percobaan selama 1 tahun.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandar Lampung. Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung melalui surat Nomor: 309/PAN.PN.W9-U9/HK2.1/III/2025 pada 20 Maret 2025.
Advokat Anton Heri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Anton Heri mendampingi warga Kampung Kota Bumi, Sumsang, dan Penengahan di Kabupaten Way Kanan dalam aksi perbaikan jalan yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) mil...