ARTICLE AD BOX

Kasus KDRT suami terhadap istrinya terjadi Jalan Villa Kalisari, Kec. Cimanggis, Depok, pada Kamis (24/7) malam. Persitiwa ini sempat menarik perhatian warga sekitar hingga akhirnya polisi datang ke lokasi.
Dari informasi yang beredar, suami diduga memukuli istrinya lalu mengurung tiga anaknya yang masih kecil di dalam kamar.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi. Di sana mereka bertemu korban berinisial KN. Dari keterangan istri, ia dan anaknya dipukuli. Sementara suaminya tak ada di lokasi.
"Terjadi KDRT, korban dan anaknya dipukul suaminya," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono kepada kumparan, Jumat (25/7).
Polisi telah meminta korban melaporkan kasus itu. Namun, korban memilih untuk menempuh jalur damai. Pihak RT dan pasang suami istri itu sepakat membuat surat perjanjian. Alasannya karena anak-anaknya masih kecil.
"Tidak mau buat laporan alasan karena anak-anak masih kecil," jelasnya.
Motif KDRT sendiri, lanjut Jupriono karena persoalan ekonomi.
"Karena ekonomi," tutupnya.