ARTICLE AD BOX

Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi dalam penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Dua orang saksi lainnya masih belum memenuhi undangan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7). Ia menyebut, tim Subdit Resmob sebelumnya mengundang total 26 orang saksi.
“Jadi, kami dari tim Subdit Resmob PMJ telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi yang sebenarnya kami mengundang 26. Namun masih ada 2 belum kesempatan hadir,” kata Wira.
Meski belum hadir, Wira mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya. Belum diungkap siapa dua saksi yang belum hadir itu.
“Belum tahu, kita tanya nanti,” ucapnya saat ditanya alasan keduanya belum datang.
Saat ditanya lebih lanjut soal pengakuan mereka, Wira menegaskan, “Namanya belum hadir.”

Wira menjelaskan bahwa 24 saksi yang sudah dimintai keterangan dibagi dalam beberapa klaster. Klaster pertama berasal dari lingkungan keluarga korban. Klaster kedua adalah saksi dari tempat tinggal korban, termasuk kamar sebelah, penjaga kos, dan pemilik kos.
“Saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan klaster terakhir dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi...