Kasus Laptop Kemendikbudristek: Ini Peran Aktif Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan

8 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Dia merupakan salah satu dari empat tersangka di kasus itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan Jurist dengan mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bersama Nadiem pada Agustus 2019. Grup tersebut diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.

"Membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (15/7).

Nadiem lalu diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019. Selang dua bulan setelahnya, pada Desember 2019, Jurist mewakili Nadiem untuk membahas teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bersama tim teknis.

Jurist lalu menghubungi konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, untuk membantu program Digitalisasi Pendidikan dengan melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Padahal program ini sebetulnya meny...

Baca Selengkapnya