Kasus Pelanggaran Hak Cipta Berakhir Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang saat proses kesepakatan damai di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8)/Dok. Denita br Matondang/KumparanDirektur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang saat proses kesepakatan damai di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8)/Dok. Denita br Matondang/Kumparan

PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sepakat menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta dengan cara berdamai.

Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8).

Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

"(Hasil mediasi dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang menyatakan) bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti," kata Andi.

Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumpara...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya