ARTICLE AD BOX

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan pelapor dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus ternak puluhan akun dan mengakali sistem promo situs-situs judol, bukan bandar.
"Yang jelas kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar kalau saya tahu harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," kata Saprodin ditemui di Polda DIY, Kamis (7/8).
"Ya bukan (bandar yang lapor)," tegasnya.
Pernyataan Saprodin ini membantah asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.
Polisi tak ada relasi dengan bandar judol. Sehingga soal informasi yang beredar di media sosial bandar merugi akibat aksi kelima komplotan ini dan malapor ke polisi, belum diketahui kebenarannya.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu," jelasnya.
"Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," jelasnya.
Di sisi lain, Saprodi menegaskan masih terus mendalami kasus ini termasuk mengejar bandar.
Usut yang Terlibat
Sebelumnya, Polda DIY berkomitmen semua yang terlibat judol akan ditindak. Baik itu bandar maupun pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8).