Kata Manjakani soal Kafe dan Restoran Wajib Bayar Royalti Musik

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Alycia Tracy Nabila/Hi!PontianakTaufan dan Nabilla Manjakani, duo akustik asal Pontianak. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Manjakani, duo akustik asal Kota Pontianak, menanggapi isu soal kewajiban bagi para pelaku usaha--kafe hingga restoran untuk membayar royalti dalam penggunaan backsound musik. Keduanya, baik Taufan dan Nabilla, mengaku setuju dengan adanya aturan terkait pembayaran royalti bagi para pencipta karya musik.

"Sebagai pemilik kedai kopi dan juga musisi, aku sangat mendukung keputusan ini, tapi sosialisasinya harus jelas. Distribusi royaltinya juga harus jelas dan transparan. Jadi, harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan transparan tentunya, tidak ada yang 'main' dengan ini karena kita bicara nominal uang yang sangat besar kalau kita bicarakan ini. Pada intinya, saya sangat setuju dengan ini," kata Taufan saat ditemui pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Taufan menegaskan, pihak pelaku usaha tidak perlu takut dengan pelanggaran hak cipta selama mereka mengikuti prosedur yang berlaku dengan baik. Namun, ia bilang, untuk di wilayah Kalimantan Barat sendiri, sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut belum dilakukan secara merata sehingga terkesan masih 'abu-abu' di kalangan pengusaha dan beralih memutar backsound musik alam sebagai penggantinya.

"Sebenarnya yang perlu pihak kafe tahu adalah jangan takut untuk memutar lagunya sebenarnya, tapi ikuti prosedur yang ada gitu," ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan dan Nabilla berharap agar para pelaku usaha dapat mengerti dengan kondisi yang terjadi saat ini, setelah nantinya mereka mendapatkan sosialisasi tentang kewajiban dalam membayar royalti.

Sebagai informasi, aturan terkait pemutaran lagu atau musik di tempat usaha telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seba...

Baca Selengkapnya